MUARO JAMBI,TEBAT PATAH
Kepala Desa Tebat Patah Kabupaten Muaro Jambi,Taufiq AS ketika dikonfirmasi pada Sabtu,21/05/2016/12.37WIB terkait usaha penyedotan pasir di Desa Tebat Patah yang merupakan salah satu kawasan cagar budaya situs candi muaro jambi mengatakan,”dirinya menolak mengizinkan usaha tersebut pada awalnya namun setelah diadakan musyawarah desa,masyarakat mengambil keputusan untuk tetap menjalankan usaha penyedotan pasir meskipun kepala desa telah mendengar adanya edaran yang mengatakan bahwa ada 8 desa yang masuk kategori kawasan cagar budaya. Bersamaan ditambahkannya,bahwa ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD),Bujang Alamin Alias Bujang Belur bersedia menjamin dan bila ada wartawan,LSM dan pihak Penegak hukum menanyakan perkara penambangan pasir,silahkan hubungi dia dan menemui beliau,imbuhnya kepada Insan pers pada Sabtu,21/05/2016. Kesepakatan tersebut dibuat dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa serta dibubuhkan stempel dengan alasan adanya kontribusi dari pihak perusahaan,sebutnya.
Sementara di dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2009 pasal 47 menjelaskan,”Pasal 47 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
Ketika ditanyakan lebih lanjut ternyata di Desa Tebat Patah terdapat alat besar yang menyedot pasir dengan kapasitas penyedotan perhari sekitar 1000 kubik. Usaha tersebut diurus oleh masyarakat Desa Tebat Patah bernama Mirin dan Bujang Alamin Alias Bujang Belur. Selanjutnya hasil penyedotan berupa pasir tersebut menurut pengakuan Kepala Desa,Taufiq AS dikirim ke Provinsi lain. Pemilik usaha penyedotan pasir kapasitas besar tersebut adalah milik PT Naga Cipta Central yang beralamat di Jalan Yos Sudarso nomor 168 Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi 36419. Pemilik dipanggil dengan nama aso dan Rudi.
Diindikasi PT Naga Cipta Central diduga telah mengeksploitasi pasir di Sungai Batanghari yang dimulai dari tahun 2002,menurut pengakuan Mirin ,”wah,sudah lama dilakukan sebelum mengetahui daerah kawasan cagar budaya,pungkasnya.**Har***
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.