KEPALA DESA TEBAT PATAH MUARO JAMBI IZINKAN USAHA PENYEDOTAN PASIR DI KAWASAN CAGAR BUDAYA


IMG_20160521_133621
ALAT KECIL PENYEDOT PASIR DITAMBATKAN DIPINGGIR SUNGAI BATANGHARI.RESKRIM.DOC

MUARO JAMBI,TEBAT PATAH
Kepala Desa Tebat Patah Kabupaten Muaro Jambi,Taufiq AS ketika dikonfirmasi pada Sabtu,21/05/2016/12.37WIB terkait usaha penyedotan pasir di Desa Tebat Patah yang merupakan salah satu kawasan cagar budaya situs candi muaro jambi mengatakan,”dirinya menolak mengizinkan usaha tersebut pada awalnya namun setelah diadakan musyawarah desa,masyarakat mengambil keputusan untuk tetap menjalankan usaha penyedotan pasir meskipun kepala desa telah mendengar adanya edaran yang mengatakan bahwa ada 8 desa yang masuk kategori kawasan cagar budaya. Bersamaan ditambahkannya,bahwa ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD),Bujang Alamin Alias Bujang Belur bersedia menjamin dan bila ada wartawan,LSM dan pihak Penegak hukum menanyakan perkara penambangan pasir,silahkan hubungi dia dan menemui beliau,imbuhnya kepada Insan pers pada Sabtu,21/05/2016. Kesepakatan tersebut dibuat dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa serta dibubuhkan stempel dengan alasan adanya kontribusi dari pihak perusahaan,sebutnya.

Sementara di dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2009 pasal 47 menjelaskan,”Pasal 47 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
Ketika ditanyakan lebih lanjut ternyata di Desa Tebat Patah terdapat alat besar yang menyedot pasir dengan kapasitas penyedotan perhari sekitar 1000 kubik. Usaha tersebut diurus oleh masyarakat Desa Tebat Patah bernama Mirin dan Bujang Alamin Alias Bujang Belur. Selanjutnya hasil penyedotan berupa pasir tersebut menurut pengakuan Kepala Desa,Taufiq AS dikirim ke Provinsi lain. Pemilik usaha penyedotan pasir kapasitas besar tersebut adalah milik PT Naga Cipta Central yang beralamat di Jalan Yos Sudarso nomor 168 Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi 36419. Pemilik dipanggil dengan nama aso dan Rudi.
Diindikasi PT Naga Cipta Central diduga telah mengeksploitasi pasir di Sungai Batanghari yang dimulai dari tahun 2002,menurut pengakuan Mirin ,”wah,sudah lama dilakukan sebelum mengetahui daerah kawasan cagar budaya,pungkasnya.**Har***

VILLAGE HEAD OF TEBAT PATAH Muaro suction ALLOW BUSINESSES IN THE SAND RESERVE CULTURE

Muaro JAMBI, TEBAT PATAH
Broken dam Village Head Muaro Jambi, Taufiq US when it was confirmed on Saturday, 21/05/2016 / 12.37WIB related efforts sand suction Broken dam in the village which is one of the heritage area of the temple site Muaro jambi said, “he has refused to allow the business at first but once held village meetings, the community took the decision to keep the business running vacuuming sand although the village head has heard their circular which says that there are eight villages in the category of cultural heritage area. Simultaneously he added, that the chairman of the Village Consultative Body (BPD), Bujang Alamin Alias Bujang Belur willing to guarantee and if there are journalists, NGOs and law enforcers ask the court for sand mining, please contact him and see him, he said to Insan the press on Saturday, 21 / 05/2016. The agreement was made in an official report signed by the head of the village as well as the stamp affixed by reason of the contribution from the company, he said.

While in Government Regulation No. 32 Year 2009 Article 47 explains, “Article 47 (1) Every business and / or activities that could potentially have a significant impact on the environment, threats to ecosystems and life, and / or human health and safety shall analyze environmental risks.
When asked further turns TEBAT PATAH in the village there is a great tool that suck the sand with a suction capacity of about 1000 cubic per day. The business is taken care of by the villagers of Broken dam named Mirin and Alias Alamin Bujang Bujang Belur. Furthermore, the results in the form of sand suction according recognition village chief, US Taufiq sent to another province. Business owners suction sand large capacity is owned by PT Central Cipta Naga is located at Jalan Yos Sudarso 168 number Subdistrict Regency Park Rajo Muaro 36419. owner called by name and Rudi aso.
Indicated PT Central Cipta Naga allegedly been exploiting sand in the Batang Hari River starting in 2002, according to the confession Mirin, “wah, was long before knowing local heritage area, he concluded. ** Har ***

BEREDAR SMS KETUA DPD I DAPAT 3 PADA MUNASLUB GOLKAR

BALI_RESKRIM
Jelang memasuki acara puncak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar tiba-tiba beredar pesan singkat (SMS) yang berisi tawaran miliaran rupiah bagi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang menyebut nama salah satu calon Ketua Umum Partai Golkar dalam forum pandangan umum Munaslub.

Pesan singkat yang datang dari nomor 0812944118xx itu berbunyi, Penting!!! Beredar informasi dari arena munas Ketua DPD I yang sebut nama calon tertentu dalam pandangan umum malam ini akan menerima Rp3 M.

Kabar tersebut langsung mendapatkan respons dari Ketua DPD I Partai Golkar Jambi, Zoerman Manap. Dia menegaskan meskipun mendukung Setya Novanto di Munaslub ini namun dirinya tidak menerima uang seperti yang tertulis dalam pesan singkat tersebut.

“Tidak ada (menerima uang). Malah ada SMS dari nomor enggak dikenal akan dapat uang kalau nyebutin nama calon,” tegas Manap di arena Munaslub, Nusa Dua, Bali, Senin (16/05/2016).

Dia sendiri mengaku tidak mempercayai kebenaran dalam pesan singkat yang beredar itu. Menurutnya dukungan kepada Setya Novanto yang disampaikan di depan forum merupakan hasil kesepakatan seluruh DPD II di Jambi**Iketut Nyoman***

PRINCIPAL SMKN 10 ALLEGED extortion AND GIVE ANSWERS NATIONAL TEST PROBLEMS (UN)

MUARA JAMBI_RESKRIM

Party Principal SMK Muara Jambi hold 10 charges the cost of organizing the school to the students from grade 1 to grade 3.

While the total students is 253 students.

When confirmed on Sunday, 08/05/2016 / approximately at 17.37WIB, Abdul Manap, SE admitted that he had picked up the cost of education to the students on the basis of the approval of the school committee while the status of the school is the property of the District Government of Muara Jambi.

Meanwhile, as the Government Regulation No. 48 of 2008 clearly outlines that levies and / or donations of any kind nature is not pushy and not burdensome and should be handled by a public accountant and published to the public through the mass media.

In that case, Abdul Manap, SE did not publish all the mass media as well as ordered and / or request a public accountant to manage it. Providing education financing charges amounting to Rp.75.000 per student, which began in 2013 ago. In addition, the Principal Abdul Manap, SE had provided answers to questions to the students when dealing with the UN (National Examination)

Deeds Principal SMK Muara Jambi 10 obviously been straddling the Government Regulation No. 48 Year 2008.

A number of people from students’ parents requested that the principal SMK Muara Jambi 10 prosecuted. *** 007 ***

KEPALA SEKOLAH SMKN 10 DIDUGA PUNGLI DAN MEMBERIKAN JAWABAN SOAL UJIAN NASIONAL(UN)

MUARA JAMBI_RESKRIM

Pihak Kepala Sekolah SMKN 10 Muara Jambi mengadakan pungutan biaya penyelenggaraan sekolah terhadap para siswa-siswi dari kelas 1 sampai kelas 3.

Sementara total keseluruhan para siswa adalah 253 siswa.

Ketika dikonfirmasi pada Minggu,08/05/2016/sekira pukul 17.37WIB,Abdul Manap,SE mengakui bahwa dirinya telah memungut biaya pendidikan terhadap para siswanya atas dasar persetujuan komite sekolah sementara status sekolah adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Jambi.

Sedangkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 jelas menguraikan bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam bentuk apapun sifatnya tidak memaksa dan tidak memberatkan dan harus ditangani oleh akuntan publik dan dipublikasikan kepada publik melalui media massa.

Dalam hal itu,Abdul Manap,SE sama sekali tidak mempublikasikan ke media massa maupun memerintahkan dan/atau meminta akuntan publik untuk mengelolanya. Pungutan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan senilai Rp.75.000 per siswa yang dimulai sejak tahun 2013 lalu. Di samping itu Kepala Sekolah Abdul Manap,SE diduga telah memberikan jawaban soal kepada para siswa ketika menghadapi UN(Ujian Nasional)

Perbuatan Kepala Sekolah SMKN 10 Muara Jambi jelas telah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.

Sejumlah masyarakat dari orang tua para siswa meminta agar kepala sekolah SMKN 10 Muara Jambi diproses secara hukum.***007***