Muarojambi,ReportaseKriminalPost_ Konflik kejadian antara warga dengan sopir truk batu bara, terjadi kembali pada minggu (12/08/2018)lalu. Sebelumnya para sopir merasa di atas angin melakukan aksinya di desa Sungai Buluh dan mendapatkan kesempatan melintas. Kali ini,segenap para supir pun ingin menerapkan hal yang sama seperti di Sungai Buluh beberapa waktu lalu. Namun hal ini,tidak dibiarkan oleh masyarakat tiga Kecamatan yakni Kecamatan Kumpe Ulu,Kecamatan Kumpe Ilir dan Kecamatan Taman Rajo,Kabupaten Muarojambi.
Puluhan kaca mobil truk batu bara dilempar warga Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro jambi. Aksi pelemparan Mobil oleh masyarakat dengan menggunakan batu terjadi hingga memecahkan kaca mobil truk batu bara.
Diduga penyebab amukan warga tersebut diakibatkan karena mobil truk batu bara melanggar perjanjian. “Kan sudah disepakati warga kumpeh beroperasi bisa di malam hari dibatasin sampai pukul jam 06.00 WIB,
Ternyata mereka masih membandel,” ujar salah seorang warga kumpeh kepada Reportase Kriminal Post.
Sementara,sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia diantaranya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Keputusan Mentri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 jelas memaparkan atura-aturan ,ketentuan waktu,kelas jalan,spesifikasi kendaraan(dalam pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai :
a.Tata cara pemuatan;
b.Daya angkut;
c.Dimensi kendaraan;dan
d.Kelas jalan yang dilalui.
Daya angkut tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah berat yang diizinkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan.
Adapun klasifikasi pengaturan mengenai jalan yaitu :
1.Jalan Kelas I
Yang dimaksud Jalan kelas I adalah jalan arteri dan jalan kolektor yang hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan klasifikasi ukuran lebar yang tidak melebihi 2.500( dua ribu lima ratus milimeter).
Ukuran panjang tidak melebihi 18.000( delapan belas ribu milimeter),ukuran paling tinggi 4.200(empat ribu dua ratus milimeter) dan muatan sumbu terberat 10(sepuluh ton).
2.Jalan Kelas II
Yang dimaksud Jalan Kelas II adalah jalan arteri,jalan kolektor,jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan spesifikasi ukuran lebar tidak melebihi 2,500(dua ribu lima ratus milimeter),ukuran panjang tidak melebihi 12.000(dua belas ribu milimeter),ukuran paling tinggi 4.200(empat ribu dua ratus milimeter),dan muatan sumbu terberat 8 (delapan ton).
3.Jalan Kelas III
Yang dimaksud jalan kelas III yaitu jalan arteri,jalan kolektor,jalan lokal,dan jalan lingkungan yang dapat dilalui oelh kendaraan bermotor dengan spesifikasi ukuran lebar tidak melebihi 2.100(dua ribu seratus milimeter),ukuran panjang tidak melebihi 9.000(sembilan ribu milimeter),ukuran paling tinggi 3.500(tiga ribu lima ratus milimeter),dan muatan sumbu terberat 8(delapan ton).
4.Jalan Kelas Khusus
Yang dimaksud dengan jalan kelas khusus yaitu jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan spesifikasi ukuran lebar melebihi 2.500(dua ribu lima ratus milimeter),ukuran panjang melebihi 18.000(delapan belas ribu milimeter)
Ukuran tinggi paling tinggi 4.200(empat ribu dua ratus milimeter),dan muatan sumbu terberat lebih dari 10(sepuluh ton).
Persyaratan teknis angkutan barang meliputi:
a.tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
b.barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan;dan
c.jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Sementara ketentuan lainnya dalam pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai :
a.Tata cara pemuatan;
b.Daya angkut;
c.Dimensi kendaraan;dan
d.Kelas jalan yang dilalui.
Daya angkut tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah berat yang diizinkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan.
Dan dapat menunjukkan dokumen ketika melintas di jalan umum seperti berikut:
a.Foto Copy STNK dan Buku Uji kendaraan;
b.Surat Keterangan tentang nama,jenis dan jumlah barang berbahaya yang akan diangkut(Material Safety Data Sheet/MSDS); dan/atau Delivery Order(DO),dan/atau slip timbangan.
c.Peralatan dan/atau perlengkapan(Tools)Prosedur penganggulangan keadaan darurat(Emergency Response),seperti dongkrak,segitiga pengaman,ban cadangan,dan lain-lainnya yang berhubungan langsung dengan keadaan darurat.
d.Identitas dan tanda kualifikasi awak kendaraan;
e.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian(SIM,STNK,Buku Uji Berkala,Dll) ketika dalam menjalankan tugas pengangkutan angkutan batu bara di jalan umum. ( Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Perhubungan dan Keputusan Mentri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan).
,kelaikan kendaraan,identitas dan kejelasan awak kendaraan dan sarana prasarana yang diharuskan dalam menggunakan jalan umum.
Salah satu angkutan atau truk batu bara yang bernomor polisi B 9697 SYV digulingkan oleh masyarakat karena dengan sengaja memarkirkan kendaraannya melintang di jalan Desa Muaro Kumpeh sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh atau kemudian diikuti oleh truk batu bara yang lain dan mengakibatkan jalan macet total sehingga memancing keributan antar warga desa Muaro Kumpeh dan Sopir batu bara.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah Provinsi jambi,Pemerintah Daerah masing-Masing wilayah,Dinas Perhubungan Darat,TNI,Kepolisian Daerah Jambi,dan seluruh Instansi terkait agar segera merelokasikan jalan khusus bagi angkutan batu bara dan bila angkutan batu bara tersebut melintas jalan umum agar pihak penegak hukum benar-benar memantau atau membuat pos khusus pengawasan angkutan batu bara sehingga selain mengurangi terjadinya kecelakaan,mengurangi kerusakan jalan ,kemacetan dan konvoi,tegasnya.
Kami juga meminta agar pihak ESDM Provinsi Jambi meninjau ulang kembali produksi batu bara di penambangan,dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi kepada investor untuk membangun jalan khusus bagi angkutan batu bara,harapnya.(Very/reportasekriminalpost)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.