Belasan Mini Market Nakal Ditutup Dengan Paksa.RESKRIM.Doc

MINI MARKET NAKAL DITUTUP SECARA PAKSA ( MINI MARKET CLOSED NAUGHTY Disappearance )

Surabaya_RESKRIM

Sejumlah belasan mini market di Surabaya ditutup secara paksa pada, Selasa,2015. Mereka dinilai tidak mengindahkan peringatan Pemerintah Kota Surabaya dalam hal pengurusan izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO).

Penutupan dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Mereka memberi segel berwarna palang merah di setiap pintu mini market yang ditutup. Hingga Selasa pagi, setidaknya sudah 15 mini market yang ditutup paksa.

“Mulai kemarin hingga beberapa hari ke depan, kami beri tindakan tegas mini market yang tidak memiliki izin HO, khususnya yang berada di wilayah perkampungan,” tegas Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.

Tindakan tegas tersebut, lanjut Irvan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Lingkungan Hidup hingga bagian hukum. “Kami tutup sementara hingga pengelola mini market mengajukan izin,” tegas Irvan.

Penutupan tersebut adalah langkah ketiga, bagi mini market yang tidak mengajukan izin HO. Sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah dua kali memperingatkan pengelolanya.

Izin HO bagi mini market sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Selain izin HO, izin lain yang wajib dipenuhi oleh usaha mini market di Surabaya antara lain, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin peruntukan lahan (izin zoning), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan izin kajian ekonomi (izin prinsip).***Dinda.S***


Surabaya_RESKRIM

Several dozen mini market in Surabaya were forced on, Tuesday, 2015. They are judged not heed the warnings of Surabaya City Government in terms of disruption or Hinder permit Ordinance (HO).

Closure conducted by a joint team of municipal police, the military and police. They gave seal colored red cross on each door mini market closed. Until Tuesday morning, at least 15 mini markets are closed forcibly.

“From yesterday until a few days ahead, we give decisive action mini market that does not have permission HO, especially in the area of ​​the township,” said Head of the municipal police in Surabaya, Irvan Widyanto.

Decisive action, further Irvan, based on mutual agreement related agencies such as the Department of Trade and Industry, Environment Agency, till the law. “We closed temporarily until the mini market managers applying for a permit,” said Irvan.

The closure is the third step, the mini market which did not apply for permission HO. Previously, Surabaya City Government has twice warned managers.

HO permission for mini market according Regulation (Regulation) in Surabaya, No. 4 of 2010 on Disturbance Permit. In addition HO permit, other permits that must be met by businesses mini market in Surabaya, among others, building permit (IMB), the land use permit (permit zoning), Modern Store Permit (IUTM), and economic studies permit (license principle). Dinda.S *** ***

Tinggalkan komentar