Arsip Tag: BBM

PERTAMAX DI LUAR JABODETABEK TURUN RP 300 PADA 13 DESEMBER

 

Jakarta_RESKRIM

PT Pertamina (Persero) akan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax di luar Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodetabek) senilai Rp 300 per liter nanti malam.

Direktur PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang menegaskan, penurunan harga Pertamax dilakukan agar masyarakat daerah bisa menikmati penurunan harga pertamax seperti di Jabodetabek.

“Kami bicara strategi harga kebetulan turunkan di luar Jakarta dulu, jujur aja namanya liberalisasi bener di luar lebih mahal karena ongkos angkut sebelumnya mahal. Kami turunkan 300, di luar Jakarta,” tegas Ahmad Bambang, di Kantor Badan Pengatur Kegitan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Di kesempatan yang sama, Vice Presiden Fuel Marketing Pertamina Iskandar juga menambahkan, penurunan harga Pertamax tersebut akan dilakukan nanti malam pukul 00.00 waktu setempat.

“Nanti malam, turun Rp 300, karena memang manajemen harga kedua harga pasar turun landednya  di situ,” ungkap Iskandar

Menurut Iskandar, semua wilayah di luar Jabodetabek akan mengalami penurunan harga, dari harga yang telah ditetapkan dari masing-masing wilayah.

“Semarang, Cirebon, Bandung, Surabaya, pokoknya di luar Jabodetabek, di sana berkisar Rp 10.500 per liter. Semua luar Jawa,” jelas Iskandar. ***Anton.H***

GAS ELPIJI TIDAK TEPAT SASARAN!!!PENGAWASAN PEMERINTAH KURANG KETAT

GAS ELPIJI 3KG YANG TIDAK TEPAT SASARAN DAN KURANG KETAT PENGAWASAN
GAS ELPIJI 3KG YANG TIDAK TEPAT SASARAN DAN KURANG KETAT PENGAWASAN

Jakarta_RESKRIM

Untuk menyikapi pendistribusian gas elpiji 3 kg sehingga penyebarannya merata,harus ada sikap dan ketegasan.

Dalam hal ini ,Pemerintah dinilai kurang peduli melaksanakan penyaluran elpiji bersubsidi 3 kilo gram (Kg), sehingga penggunaannya tidak tepat sasaran.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menegaskan, pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan  elpiji tabung 3 kg Lantaran sudah dipersyaratkan dalam peraturan yang dibuat.

“Penggunaan elpiji 3 kg telah ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 hanya diperuntukan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro,” tegas Sofyano, di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

GAS ELPIJI 3 KG YANG SERING DISALAHGUNAKAN
GAS ELPIJI 3 KG YANG SERING DISALAHGUNAKAN

Namun, beliau menambahkan, subsidi elpiji tabung 3 kg digunakan bukan hanya  untuk penggunaan alat memasak bagi rumah tangga dan usaha mikro. Elpiji yang dibungkus tabung hijau melon tersebut juga ditemukan dan  digunakan untuk alat mengeringkan atau dikenal dengan omprongan tembakau dalam jumlah besar di beberapa daerah.  Anehnya tembakau tersebut dibeli oleh pembeli yang adalah perusahaan rokok internasional, milik asing dan perusahaan rokok nasional papan atas pula.

“Bahkan pada kapal-kapal penangkap ikan 30 GT ke atas juga menggunakan elpiji 3kg sebagai alat memasak dan penerangan mereka. Padahal kapal kelas ini bukan tergolong pengusaha mikro yang diperbolehkan menurut Permen ESDM,” tegasnya.

Sementara itu, pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg , sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2011. Pemerintah juga telah membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian elpiji 3kg sebagaimana dalam memenuhi ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 26/2011.

“Permen tersebut selama ini nyaris jadi kertas biasa saja yang tak bermakna dan tak mampu memberi sumbangan nyata bagi penekanan subsidi elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran” tegasnya lagi.

Ditegaskan kembalioleh Sofyano, dampak dari penggunaan yang di luar ketentuan Pemerintah tersebut adalah kuota elpiji 3 kg selalu terlampaui. ***ANTON.H***