KPK TAK GENTAR PERIKSA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

 

Kasus BLBI, KPK Tak Gentar Periksa MegawatiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Likuiditas Bank Indonesia (SK BLBI) yang mencapai triliunan rupiah.

 


Jakata_RESKRIM
Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa, saat ini kasus tersebut memang dalam tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan,” katanya saat dihubungi, Senin (14/07/2014).
 
Hingga detik kini  sambung Johan, KPK juga tidak akan tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut. Bila seseorang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum maka KPK akan mengusut tuntas, tak terkecuali untuk memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
 
“Itu sudah dibuktikan oleh KPK,” tegasnya.
 
Memang untuk saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Berbagai pihak telah diperiksa oleh KPK, di antaranya Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kabinet Gotong Royong pada 2001-2004 Dorodjatun Kuntjorojakti.
 
Juga Menteri Keuangan pada 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian pada 1999-2000, dan Kepala Bappenas pada 2001-2004 Kwik Kian Gie. Hingga, Menteri Keuangan pada 2000-2001 Rizal Ramli.
 
SKL BLBI dikeluarkan saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Namun, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor. Padahal, beberapa pihak sudah mengantongi SKL dan menerima release and discharge dari pemerintah.
 
Audit BPK menyebutkan Rp144,5 triliun dikeluarkan kepada 48 bank umum nasional dengan kerugian negara capai Rp138,4 triliun. Sedangkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan ada penyimpangan Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI dan menyimpulkan Rp53,4 triliun terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
 
Sementara itu, penerima dana SKL BLBI tercatat masuk ke berbagai pihak, mulai pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, kemudian Salim Grup (utangnya Rp50 triliun). Namun, aset yang diserahkan Salim Grup hanya bernilai Rp30 triliun.
 
Kemudian, Lidia Muchtar (Bank Tamara Rp189,039 miliar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa Rp790,557 miliar), Omar Putihrai (Bank Tamara Rp159,1 miliar), Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp155,72 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat Rp577,812 miliar), James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp303 miliar), serta Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian Rp424,65 miliar).***Anton.H***
 
 

 

<

p style=”text-align:justify;”> 

 

<

p style=”text-align:justify;”> 

 

Tinggalkan komentar