PEMERINTAH HARUS MEMILIKI KONSEP TATA KELOLA INDUSTRI PERTAMBANGAN

Jakarta,Reportase Kriminal Post  Dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2012, seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini tidak hanya menyediakan infrastruktur. Pemerintah seharusnya menyediakan konsep tata kelola industri pertambangan yang dapat diaplikasikan dalam  industri pertambangan yang ada di Indonesia. “Dalam hal ini timbul suatu pertanyaan, apakah pemerintah telah siap?Pemerintah tidak hanya menyiapkan infrastruktur namun juga tata kelola tambang dan tata industrinya,” tegas  Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (11/5). Menurut Poltak,” dua hal itu sangat fundamental dalam pembangunan industri pertambangan”. “Misalnya itu limbah B3-nya mau dikemanakan?. Ingat pengusaha Indonesia itu bukan Superman. Kalau kita berbicara begitu apa yang sudah dilakukan pemerintah. Pengawasan seperti apa yang telah dilakukan pemerintah terhadap tata kelola pertambangan kontrak karya dan tata kelola industri kontrak karya,” tegas Poltak. Wakil Ketua Apemindo,Agus Suhartono menjelaskan tata kelola  meliputi pengawasan dan pengontrolan. Kewenangan izin tambang yang diserahkan  pemerintah pusat ke daerah menyebabkan adanya jarak dan memungkinkan terjadi perbedaan data di lapangan. ”Seberapa jauh sebenarnya kepastian data yang dikirimkan dari daerah dan pusat (data pertambangan). Sejauhmana komunikasi antara mereka. Kemudian seberapa jauh pula kami sebagai pengusaha diberdayakan dalam tata kelola tambang ini,” tegas Agus. Mengenai tata industri pertambangan, Agus menegaskan industri  sifatnya tidak bisa meloncat melainkan harus melalui fase-fase. Misalnya membuat pipa , ekstraksi kemudian pemberdayaan sumber daya manusia secara komprehensif. ”Jadi tidak bisa secara sepihak bikin smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian). Kita setuju saja. Tapi tolong tuangkan itu dalam bentuk sosialisasi,” tegas  Agus. ***Ant.H***

Tinggalkan komentar